Gambar: Pexels
OFiSKITA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimulai pada tanggal 10 April 2020, awalnya dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk diterapkan selama dua minggu. Namun, melihat kurva penyebaran virus masih sangat tinggi, khususnya di ibukota, pemerintah menambah masa PSBB tersebut selama 2 minggu atau jika ditarik ke dalam efektifitas kerja akan berlaku hingga akhir bulan Mei 2020. Kebijakan PSBB ini tentu tidak hanya menghambat jalannya usaha sektor swasta. Instansi pemerintah yang digadang-dagang tidak terdampak efek yang sangat signifikan pun memiliki kendalanya tersendiri. Salah satunya adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang biasanya dilakukan selama setahun penuh.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Virus COVID-19. Surat edaran tersebut berisi tentang mekanisme baru pengadaan barang/jasa dalam masa penanganan pandemi COVID-19 seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini telah diterapkan di berbagai kota/kabupaten/provinsi.
Menurut beliau, dalam kondisi darurat seperti ini, pengadaan boleh tetap dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola. Pengelolaan ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau menemukan value for money.
Prosedur kondisi darurat sederhana yang dilakukan selama masa PSBB pandemi COVID-19 berbeda dengan sistem penunjukan langsung.
Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa
Pengguna Anggaran (PA) menetapkan kebutuhan
PPK penunjukan penyedia yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintahan atau penyedia dalam e-catalog
Untuk pengadaan barang, PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia
PPK meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang
PPK melakukan pembayaran berdasarkan barang diterima
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini mengharuskan instansi pemerintah untuk menutup kantor dan “merumahkan” karyawannya, terkecuali 11 pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.
Meskipun para pegawai instansi pemerintah kini bekerja dari rumah alias Work from Home (WFH), pengadaan barang/jasa harus tetap berjalan. Hal ini masuk ke dalam pertimbangan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan pemenuhan dasar masyarakat. Pemenuhan kebutuhan yang dimaksud adalah barang (logistik) yang dirasa darurat dalam penanganan COVID-19 selama PSBB berlangsung, seperti alat kesehatan industri terkait kebutuhan logistik seperti ATK, elektronik, dan kebutuhan serta perlengkapan perkantoran lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa untuk menunjang produktivitas berbagai instansi pemerintah, AXIQoe.com berkomitmen selama masa PSBB berlangsung untuk terus memenuhi berbagai kebutuhan ATK, elektronik, dan peralatan kantor lainnya. Anda bisa tetap melakukan pemesanan dengan para konsultan kami dan barang pesanan akan segera sampai tujuan saat masa PSBB berakhir. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi kami di nomor 1500 936.
Sumber: blog.axiqoe.com, news.detik.com